Kubu Gus Nur Sebut Jaksa Sengaja Bikin Kekeliruan di Sidang Pembacaan Dakwaan
Ahmad mengklaim apa yang dilakukan jaksa sebagi penindak lanjut penyidikan kepolisian telah menzalimi Gus Nur.
Akibatnya, Gus Nur ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 24 Oktober 2020 hingga hari ini.
"Apa yang telah dilakukan oleh Jaksa yang menindaklanjuti penyidikan dari lembaga kepolisian, telah menzalimi Gus Nur dan menyebabkan Gus Nur di tahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 24 Oktober 2020 hingga saat ini," katanya.
Berdasar dakwaan, Gus Nur telah melakukan perbuatan pidana sebagai dimaksud dalam ketentuan Pasal 45A ayat 3 Jo 27 ayat 3 dan Pasal 45A ayat 2 Jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Adapun perihal status penahanan Gus Nur, kata dia, pihaknya telah mengajukan ulang permohonan penangguhan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara.
Sebab, penangguhan Gus Nur, lanjut dia dijamin keluarga dan dijamin oleh para tokoh dan ulama.
Walakin, pihaknya berharap majelis hakim Toto Ridarto mengabulkan dan memberikan penangguhan kepada Gus Nur.
"Kami memohon kepada ketua majelis hakim, yang mulia Toto Ridarto agar dapat mengabulkan dan memberikan penangguhan kepada Gus Nur atau setidaknya mengalihkan penahanan Gus Nur," pungkasnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur atas kasus ujaran kebencian, Selasa (19/1)
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu