Kubu Habib Rizieq Bakal Bawa Kasus Unlawful Killing FPI ke Pengadilan Internasional

Kubu Habib Rizieq Bakal Bawa Kasus Unlawful Killing FPI ke Pengadilan Internasional
Terdakwa penembak anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan (kanan) mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa. Ilustrasi ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Kedua polisi itu dibawa ke pengadilan atas dakwaan menembak mati enam anggota FPI pada Desember 2020 di jalan tol Cikampek, Jawa Barat.

Para korban itu adalah Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21). (cr3/jpnn)

Tagar KM 50 To DenHaag viral di media sosial Twitter buntut dibebaskannya dua polisi yang menembak enam Laskar FPI


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News