Kubu Habib Rizieq Bakal Bawa Kasus Unlawful Killing FPI ke Pengadilan Internasional
Senin, 18 April 2022 – 12:26 WIB

Terdakwa penembak anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan (kanan) mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa. Ilustrasi ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Kedua polisi itu dibawa ke pengadilan atas dakwaan menembak mati enam anggota FPI pada Desember 2020 di jalan tol Cikampek, Jawa Barat.
Para korban itu adalah Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21). (cr3/jpnn)
Tagar KM 50 To DenHaag viral di media sosial Twitter buntut dibebaskannya dua polisi yang menembak enam Laskar FPI
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya