Kubu Habib Rizieq Bakal Hadirkan Saksi Ahli Pidana

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Habib Rizieq, Djudju Purwantoro mengatakan, pihaknya berencana menghadirkan saksi ahli pidana dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/3).
Namun saksi ahli yang dimaksud berhalangan hadir pada sidang gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu.
Pada persidangan dengan agenda pembuktian dan saksi itu, pihaknya hanya menghadirkan saksi fakta yaitu Kurnia Tri Royani.
"Sidang hari ini kami dari pihak pemohon ya, rencananya menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli. Namun saksi ahli berhalangan hadir," kata Djudju kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Selasa.
Djuju mengatakan pihaknya memohon kepada majelis hakim tunggal Suharno agar menundanya untuk dihadirkan, Rabu (10/3) besok.
Untuk saksi yang dihadirkan besok, pihaknya akan mendatangkan saksi ahli pidana.
"Kami mohon kepada hakim tunggal untuk ditunda sidang besok. Kami pemohon juga akan menghadirkan ahli pidana satu orang," ujarnya.
Djuju membeberkan kesaksian yang dihadirkan kubunya hari ini.
Penasihat hukum Habib Rizieq berencana menghadirkan saksi ahli pidana dan saksi fakta, tetapi..
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita