Kubu Habib Rizieq Menghadirkan Saksi Fakta dan Ahli, Polisi Tak Ambil Pusing
Kamis, 07 Januari 2021 – 16:51 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki tak mempersoalkan kehadiran saksi fakta dan ahli yang dihadirkan oleh kubu Habib Rizieq di sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis (7/1).
Kombes Hengki menyebut itu merupakan hak dari pemohon.
"Artinya kalau ada penjelasan dari saksi atau ahli yang mereka hadirkan itu saya sampaikan adalah haknya mereka. Mereka menghadirkan saksi fakta atau ahli itu kan hak dari pemohon, bagi kami tidak ada masalah," ungkap Hengki di sela-sela sidang, Kamis (7/1).
Saat disinggung menguntungkan pihak pemohon, Kombes Hengki memilih enggan berkomentar.
Begini respons Kabid Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengk terkait kehadiran saksi fakta dan ahli dari kubu Habib Rizieq di sidang lanjutan gugatan praperadilan.
BERITA TERKAIT
- Arief Poyuono: Judi Online Sudah Menjamur sebelum Budi Arie Jadi Menkominfo
- Kena Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Terluka
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa