Kubu Habib Rizieq Menghadirkan Saksi Fakta dan Ahli, Polisi Tak Ambil Pusing
Kamis, 07 Januari 2021 – 16:51 WIB

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (6/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki tak mempersoalkan kehadiran saksi fakta dan ahli yang dihadirkan oleh kubu Habib Rizieq di sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis (7/1).
Kombes Hengki menyebut itu merupakan hak dari pemohon.
"Artinya kalau ada penjelasan dari saksi atau ahli yang mereka hadirkan itu saya sampaikan adalah haknya mereka. Mereka menghadirkan saksi fakta atau ahli itu kan hak dari pemohon, bagi kami tidak ada masalah," ungkap Hengki di sela-sela sidang, Kamis (7/1).
Saat disinggung menguntungkan pihak pemohon, Kombes Hengki memilih enggan berkomentar.
Begini respons Kabid Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengk terkait kehadiran saksi fakta dan ahli dari kubu Habib Rizieq di sidang lanjutan gugatan praperadilan.
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI