Kubu Habib Rizieq Menghadirkan Saksi Fakta dan Ahli, Polisi Tak Ambil Pusing
Kamis, 07 Januari 2021 – 16:51 WIB

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (6/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
"Kami tidak mau bicara menguntungkan atau tidak, itu haknya dari mereka," katanya.
Lagi-lagi, Kombes Hengki mengatakan kehadiran saksi ahli dan fakta yang mengikuti acara merupakan hak mereka.
"Mereka menghadirkan saksi fakta yang mengikuti acara maupun ahli dengan bidangnya itu hak mereka," ujarnya.
Kemudian, dia juga enggan berkomentar tepat atau tidak saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi itu.
Begini respons Kabid Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengk terkait kehadiran saksi fakta dan ahli dari kubu Habib Rizieq di sidang lanjutan gugatan praperadilan.
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI