Kubu Habib Rizieq Keberatan, Kombes Hengki Merespons Tegas, Simak Kalimatnya

"Kami selaku termohon sudah menyiapkan jawaban kami dan sudah kami sampaikan tadi," ucap Hengki.
Selain itu dia juga menyampaikan bahwa kasus kerumunan Habib Rizieq sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan, dan penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang buktinya.
"Perkara tersebut sudah diuji dan kasusnya sudah P-21 sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sudah dilimpahkan oleh penyidik, namanya tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti," pungkas Hengki.
Sebelumnya tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai dua alat bukti yang sah dalam menangkap dan menahan kliennya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3).(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki merespons dalil kubu pemohon perihal surat penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi