Kubu Habib Rizieq Melakukan Kesalahan, Sidang Perdana Ditunda

Kubu Habib Rizieq Melakukan Kesalahan, Sidang Perdana Ditunda
Suasana ruang sidang gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab hanya dihadiri kubu pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Kami memperhatikan dari permohonan dari pihak termohon yang mana permohonan (gugatan) itu ditujukan Bareskrim Polri qq penyidik Polda Metro Jaya, perkara laporan polisi beralamat di jalan Trunojoyo nomor tiga, mungkin karena alamatnya tidak tepat. Alamat di sini jalan Trunojoya nomor tiga adalah alamat Bareskrim," kata Suharno.

Suharno menambahkan, alamat yang dicantumkan oleh kubu pemohon tidak tepat sehingga Polda Metro Jaya menolak hadir di persidangan.

"Berdasarkan dari permohonan saudara yang terakhir itu alamatnya tidak tepat, sehingga dari pihak Polda menolak," katanya.

Pada persidangan ini, pihak Habib Rizieq lantas memperbaiki alamat dalam surat permohonan.

Namun, hakim memutuskan sidang akan kembali digelar pada 1 Maret 2021 mendatang.

"Karena praperadilan ada dibatasi oleh waktu dan apalagi berkaitan permohonan penanggapan dan penahanan, untuk itu sidang kami tunda, hakim menetapkan pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021," pungkasnya. 

Sebagai informasi, ini merupakan kali keduanya Habib Rizieq melayangkan gugatan praperadilan di PN Jaksel.

Gugatan pertama terkait penetapan tersangka Habib Rizieq. Kali ini, berkaitan dengan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq.

Sidang perdana gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab ditunda gara-gara kubu tokoh asal Petamburan itu melakukan kesalahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News