Kubu Habib Rizieq Melakukan Kesalahan, Sidang Perdana Ditunda

Gugatan tersebut dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon ialah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengungkapkan alasan pihaknya kembali mengajukan gugatan praperdilan lantaran menilai penangkapan serta penahanan terhadap tokoh asal Petamburan itu tidak sah.
Alamsyah mengeklaim, penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan di kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, tidaklah relevan.
Sebab, itu melanggar dan menyimpang dari ketentuan KUHAP dan melanggar Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
Dalam hal penahanan, kata dia, penyidik Polri mengadopsi peristiwa pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, berarti telah mencampuradukan delik tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Oleh karena itu, kata Alamsyah, tindakan penyidikan Polda Metro itu merupakan pelanggaran azas hukum lex specialis derogat legi generalis. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sidang perdana gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab ditunda gara-gara kubu tokoh asal Petamburan itu melakukan kesalahan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya