Kubu Habib Rizieq Protes lagi Soal Lokasi Sidang di PN Jaktim
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah merespons keputusan Kejagung yang memilih Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai lokasi mengadili kliennya.
Menurut Alamsyah, tidak tepat memilih PN Jaktim sebagai tempat mengadili perkara tersebut.
"Tidak berwenang PN Jakarta Timur mengadili perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat," ungkap Alamsyah kepada JPNN.com, Jumat (5/3).
Alamsyah juga mengaku belum mendapatkan informasi terkait sidang pokok Habib Rizieq.
Dia memastikan sidang gugatatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq belum dianggap gugur.
"Kalau sidang pokok dimulai maka praperadilan gugur. Intinya perkara pokok mulai disidangkan," tegasnya.
Sebagai informasi, kasus kerumunan Habib terjadi di dua lokasi yakni di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Keputusan Mahkamah Agung tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus Berkas Perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan atas nama terdakwa Habib Rizieq dkk.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah merespons keputusan Kejaksaan Agung yang memilih Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai lokasi baru sidang.
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman