Kubu Habib Rizieq Serahkan 4 Bukti, Pihak Polisi Lebih Banyak

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Habib Rizieq, Djudju Purwantoro telah menyerahkan empat bukti kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab pada hari ini, Selasa (9/3).
Diketahui, selain mendengarkan keterangan saksi, sidang hari ini juga beragendakan penyerahan bukti dari pemohon dan termohon.
"Kami menyerahkan bukti surat itu ada empat bukti," kata Djuju kepada wartawan, Selasa (9/3).
Sementara kubu termohon dalam hal ini Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya menyerahkan lebih banyak bukti berupa berkas.
"Termohon itu ada 35 berkas," katanya.
Bukti yang diserahkan kepada majelis hakim yaitu berupa surat panggilan saksi dari kepolisian.
Sementara, kubu termohon menyerahkan berkas seperti surat pemanggilan, penangkapan, dan penahanan.
"Iya (surat panggilan-red) kalau dari termohon, mereka menyerahkan bukti atau berkas pemanggilan, penangkapan, penahanan berkaitan Habib Rizieq," pungkasnya.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya dilayangkan Habib Rizieq.
Penasihat Hukum Habib Rizieq dan pihak Bareskrim cq Polda Metro Jaya serahkan bukti-bukti dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel.
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari