Kubu Habib Rizieq Serahkan 4 Bukti, Pihak Polisi Lebih Banyak
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Habib Rizieq, Djudju Purwantoro telah menyerahkan empat bukti kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab pada hari ini, Selasa (9/3).
Diketahui, selain mendengarkan keterangan saksi, sidang hari ini juga beragendakan penyerahan bukti dari pemohon dan termohon.
"Kami menyerahkan bukti surat itu ada empat bukti," kata Djuju kepada wartawan, Selasa (9/3).
Sementara kubu termohon dalam hal ini Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya menyerahkan lebih banyak bukti berupa berkas.
"Termohon itu ada 35 berkas," katanya.
Bukti yang diserahkan kepada majelis hakim yaitu berupa surat panggilan saksi dari kepolisian.
Sementara, kubu termohon menyerahkan berkas seperti surat pemanggilan, penangkapan, dan penahanan.
"Iya (surat panggilan-red) kalau dari termohon, mereka menyerahkan bukti atau berkas pemanggilan, penangkapan, penahanan berkaitan Habib Rizieq," pungkasnya.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya dilayangkan Habib Rizieq.
Penasihat Hukum Habib Rizieq dan pihak Bareskrim cq Polda Metro Jaya serahkan bukti-bukti dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso