Kubu Habib Rizieq Serahkan 4 Bukti, Pihak Polisi Lebih Banyak
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Habib Rizieq, Djudju Purwantoro telah menyerahkan empat bukti kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab pada hari ini, Selasa (9/3).
Diketahui, selain mendengarkan keterangan saksi, sidang hari ini juga beragendakan penyerahan bukti dari pemohon dan termohon.
"Kami menyerahkan bukti surat itu ada empat bukti," kata Djuju kepada wartawan, Selasa (9/3).
Sementara kubu termohon dalam hal ini Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya menyerahkan lebih banyak bukti berupa berkas.
"Termohon itu ada 35 berkas," katanya.
Bukti yang diserahkan kepada majelis hakim yaitu berupa surat panggilan saksi dari kepolisian.
Sementara, kubu termohon menyerahkan berkas seperti surat pemanggilan, penangkapan, dan penahanan.
"Iya (surat panggilan-red) kalau dari termohon, mereka menyerahkan bukti atau berkas pemanggilan, penangkapan, penahanan berkaitan Habib Rizieq," pungkasnya.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya dilayangkan Habib Rizieq.
Penasihat Hukum Habib Rizieq dan pihak Bareskrim cq Polda Metro Jaya serahkan bukti-bukti dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel.
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB