Kubu Habib Rizieq Serahkan 4 Bukti, Pihak Polisi Lebih Banyak
Selasa, 09 Maret 2021 – 17:34 WIB

Suasana penyerahan barang bukti dalam persidangan lanjutan gugatan praperadilan Habib Rizieq hari ini, Selasa (9/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Sebelumnya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sudah mengajukan praperadilan tetapi ditolak oleh hakim.
Baca Juga:
Gugatan kedua ini terkait dengan penahanan dan penangkapan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.(cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Penasihat Hukum Habib Rizieq dan pihak Bareskrim cq Polda Metro Jaya serahkan bukti-bukti dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY