Kubu Habib Rizieq Siapkan Bukti Ini di Sidang Praperadilan Siang Nanti
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum memastikan bahwa Habib Rizieq Shihab tidak bisa hadir selama rangkaian sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal tersebut dikarenakan permohonan agar Habib Rizieq dihadirkan di ruang sidang ditolak oleh majelis hakim.
Saat ini, Rizieq yang menyandang status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di acara pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab yang dibarengi acara Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dua acara tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan.
"Iya, tidak hadir selama sidang," ungkap tim kuasa hukum Rizieq Aziz Yanuar dalam pesan singkatnya, Rabu (6/1).
Sementara itu, tim kuasa hukum dari Habib Rizieq juga telah menyiapkan bukti tertulis dalam sidang hari ini.
Sidang dengan agenda penyerahan bukti tersebut rencananya akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
Habib Rizieq Shihab tidak akan hadir selama rangkaian sidang praperadilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan.
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri