Kubu Habib Rizieq Tanya soal Bukti Kunci Penghasutan, Begini Jawaban Ahli Pidana Polisi
"Seorang penghasut dia berdiri sendiri. Pelaku yang lalu dia berkerumun menjadi pelaku yang berdiri sendiri pula," katanya.
Terkait apakah pasal 160 KUHP itu bisa diterapkan bilamana ada orang yang terhasut terlebih dahulu sebelum menindak si penghasut, Eva menerangkan, sempurnanya tindak pidana atau waktu terjadinya tindak pidana, bukan pada peristiwa menghasutnya.
Namun, pada peristiwa dimana yang terhasut itu melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituju sih penghasut.
"Jadi tempo atau waktunya antara pelaku tindak pidana yang dilarang denagn penghasut itu waktunya sama. Tetapi kalau berbicara harus ada ini baru kemudian muncul hasutan, itu sebetulnya kontruksi pembuktian," katanya.
Eva mencontohkan soal berkerumun, tanpa ada undangan tidak mungkin ada kerumunan.
"Orang misalnya berkrumun, orang tidak mungkin berkerumun tanpa ada undangan. Undangan ini menjadi faktor penentu terjadinya kerumunan itu," katanya. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab mempertanyakan mengapa kliennya dijerat pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Bertemu Anies dan Cak Imin, Habib Rizieq Masih Tunggu Ijtimak Ulama Soal Dukungan 2024
- AMIN Jadi Saksi Nikah Putri Habib Rizieq Shihab
- Kunjungi Habib Rizieq Shihab, Heikal Safar Jaga Tali Silaturahmi