Kubu Habib Rizieq Tuding Hakim Keliru Menafsirkan Putusan MK
Rabu, 17 Maret 2021 – 18:52 WIB
Lebih lanjut, Alamsyah menambahkan proses pemeriksaan perkara yaitu dimulai dari gugatan, jawaban, pembuktian, saksi-saksi, dan penyerahan kesimpulan.
Baca Juga:
"Hari ini semestinya agendanya bukan proses pemeriksaan perkara tetapi proses pembacaan putusan," ucapnya.
Atas dasar itu, Alamsyah menilai, hakim keliru memutuskan menggugurkan gugatan praperadilan pada hari ini.
"Nah di situ hakim keliru menafsirkan itu. Sejak kapan itu dianggap proses selesai. Proses selesai itu bila perkara itu sudah sampai ke kesimpulan," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Penasihat hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah menyebut hakim tunggal Suharno keliru memutuskan menggugurkan gugatan praperadilan kliennya itu.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman