Kubu Habib Rizieq Tuding Hakim Keliru Menafsirkan Putusan MK

Kubu Habib Rizieq Tuding Hakim Keliru Menafsirkan Putusan MK
Penasihat hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah saat memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Lebih lanjut, Alamsyah menambahkan proses pemeriksaan perkara yaitu dimulai dari gugatan, jawaban, pembuktian, saksi-saksi, dan penyerahan kesimpulan.

"Hari ini semestinya agendanya bukan proses pemeriksaan perkara tetapi proses pembacaan putusan," ucapnya.

Atas dasar itu, Alamsyah menilai, hakim keliru memutuskan menggugurkan gugatan praperadilan pada hari ini.

"Nah di situ hakim keliru menafsirkan itu. Sejak kapan itu dianggap proses selesai. Proses selesai itu bila perkara itu sudah sampai ke kesimpulan," pungkasnya. (cr3/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Penasihat hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah menyebut hakim tunggal Suharno keliru memutuskan menggugurkan gugatan praperadilan kliennya itu.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News