Kubu Habib Rizieq Ungkap Rencana jika Kalah di PN Jakarta Selatan
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab, Selasa (12/1).
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah memastikan pihaknya bakal mengajukan judicial review jika majelis hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan.
"Kalau misalnya ditolak, langkah selanjutnya upaya hukum kami akan mengajukan judicial review," ungkap Alamsyah kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
Judicial review yang akan dilakukan jika gugatan praperadilan ditolak, adalah pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur praperadilan diputus oleh hakim tunggal.
Lebih lanjut, Alamsyah mengaku optimistis putusan majelis hakim tunggal Akhmad Sahyuti bakal berpihak kepada kubunya.
Sebab, jika mengacu kepada sejumlah saksi ahli maupun fakta yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan beberapa waktu lalu, tidak ada bukti penghasutan maupun kerumunan yang dituduhkan kepada Habib Rizieq Shihab.
Bahkan, dia mengklaim, saat acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, ada polisi yang menjaganya. Namun, tak melakukan pembubaran terhadap massa yang hadir.
Selain itu, Alamsyah mengklaim tidak ada pembangkangan maupun perbuatan melawan petugas yang dituduhkan kepada Habib Rizieq.
Alamsyah Hanafiah membeber rencana hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq.
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri