Kubu Habib Rizieq Ungkap Rencana jika Kalah di PN Jakarta Selatan
"Kalau dilihat dari saksi ahli maupun saksi fakta kami, kami sangat yakin peristiwa kerumunan itu tidak ada, tidak ada yang menyuruh bubar bahkan ada kepolisian yang mengamankan," katanya.
"Jadi kalau dilihat dari situ tidak ada menghakimi petugas, tidak ada pembangkangan petugas dan melaksanakan protokol kesehatan dan hadir tanpa diundang," tambahnya.
Atas semua itu, Alamsyah merasa memiliki harapan besar kubunya akan memenangkan praperadilan hari ini.
Dia juga menyebut pasal 93 UU Nomor 6 Tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak ada relevansi dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
"Peristiwanya pasal 93 tentang berkrumun dimasukkan ke pasal 160 KUHP ke penghasutan, tidak relevansi. Kalau dilihat dari situ kami punya harapan besar," tutupnya. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Alamsyah Hanafiah membeber rencana hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman