Kubu Hamka Yamdhu Soroti KPK Tebang Pilih
Sidang Suap Pemilihan DGS BAnk Indonesia
Selasa, 11 Mei 2010 – 13:16 WIB
Sementara itu, pledoi dari Penasehat Hukum Hamka Yamdhu, mempertanyakan JPU yang tidak bisa membuktikan siapa pemberi TC BII kepada kleinnya. "Kalau ada penerima tentunya ada yang memberi. Namun JPU tidak bisa membuktikan hal itu," kata Hidayat Surya, Kuasa Hukum Hamka Yamdhu.
Baca Juga:
Hidayat menambahkan, seharusnya orang yang melakukan penyuapan atau pemberi suap harusnya juga diajukan ke persidangan. Karena itu, beber dia, dalam menangani kasus ini jelas sekali Komisi Pemberantasan Korupsi tebang pilih. "Ada tebang pilih atau unsur politis yang menjangkiti KPK," tegasnya.(oji/jpnn)
JAKARTA- Politisi Partai Golkar, Hamka Yamdhu, terdakwa penerima suap berupa travellers cheque (TC) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa