Kubu Hamka Yamdhu Soroti KPK Tebang Pilih

Sidang Suap Pemilihan DGS BAnk Indonesia

Kubu Hamka Yamdhu Soroti KPK Tebang Pilih
Kubu Hamka Yamdhu Soroti KPK Tebang Pilih
Sementara itu, pledoi dari Penasehat Hukum Hamka Yamdhu, mempertanyakan JPU yang tidak bisa membuktikan siapa pemberi TC BII kepada kleinnya. "Kalau ada penerima tentunya ada yang memberi. Namun JPU tidak bisa membuktikan hal itu," kata Hidayat Surya, Kuasa Hukum Hamka

Yamdhu.

Hidayat menambahkan, seharusnya orang yang melakukan penyuapan atau pemberi suap harusnya juga diajukan ke persidangan. Karena itu, beber dia, dalam menangani kasus ini jelas sekali Komisi Pemberantasan Korupsi tebang pilih. "Ada tebang pilih atau unsur politis yang menjangkiti KPK," tegasnya.(oji/jpnn)

JAKARTA- Politisi Partai Golkar, Hamka Yamdhu, terdakwa penerima suap berupa travellers cheque (TC) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News