Kubu Harry Mangkir, Sidang TPI Batal
Kamis, 12 Agustus 2010 – 03:03 WIB
Sejatinya sidang kemarin mengagendakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan BKB. Dalam eksepsinya, BKB menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak punya kewenangan dalam menyidangkan kasus tersebut. Kasus itu mestinya diselesaikan lewat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). "Makanya, kami tunggu putusan sela majelis apakah kewenangan PN Jakarta Pusat atau tidak," kata Judiati.
Baca Juga:
Sengketa saham itu bermula ketika Mbak Tutut bersama PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi menggugat BKB. Gugatan itu dilayangkan lantaran dia tidak terima hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI pada 18 Maret 2005 yang memutuskan menyunat kepemilikan saham Mbak Tutut dari 100 persen menjadi 25 persen.
Mbak Tutut menilai RUPSLB itu tidak sah lantaran BKB tidak mempunyai kewenangan untuk hadir dan mengambil keputusan dalam RUPSLB. Namun, BKB beralasan bahwa RUPSLB itu digelar berbekal surat kuasa dari pemegang saham pada 3 Juni 2003. Mbak Tutut dan para pemegang saham TPI lainnya menyatakan mencabut surat kuasa pada tanggal 16 Maret 2005. (aga)
JAKARTA - Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut masih harus bersabar menunggu kepastian hukum. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya