Kubu Harry Mangkir, Sidang TPI Batal

Kubu Harry Mangkir, Sidang TPI Batal
Kubu Harry Mangkir, Sidang TPI Batal
Sejatinya sidang kemarin mengagendakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan BKB. Dalam eksepsinya, BKB menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak punya kewenangan dalam menyidangkan kasus tersebut. Kasus itu mestinya diselesaikan lewat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). "Makanya, kami tunggu putusan sela majelis apakah kewenangan PN Jakarta Pusat atau tidak," kata Judiati.

 

Sengketa saham itu bermula ketika Mbak Tutut bersama PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi menggugat BKB. Gugatan itu dilayangkan lantaran dia tidak terima hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI pada 18 Maret 2005 yang memutuskan menyunat kepemilikan saham Mbak Tutut dari 100 persen menjadi 25 persen.

 

Mbak Tutut menilai RUPSLB itu tidak sah lantaran BKB tidak mempunyai kewenangan untuk hadir dan mengambil keputusan dalam RUPSLB. Namun, BKB beralasan bahwa RUPSLB itu digelar berbekal surat kuasa dari pemegang saham pada 3 Juni 2003. Mbak Tutut dan para pemegang saham TPI lainnya menyatakan mencabut surat kuasa pada tanggal 16 Maret 2005. (aga)
Berita Selanjutnya:
Polisi Bekuk Mendagri RMS

JAKARTA - Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut masih harus bersabar menunggu kepastian hukum. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News