Kubu Hartati Anggap KPK Gagal Buktikan Dakwaan
Rabu, 23 Januari 2013 – 17:01 WIB

Kubu Hartati Anggap KPK Gagal Buktikan Dakwaan
JAKARTA - Tim penasihat hukum Hartati Murdaya berharap agar majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta berani menyatakan pengusaha yang kini menjadi terdakwa korupsi itu tidak bersalah dalam perkara suap ke Bupati Buol, Sulawesi Tengah. Bahkan anggota Tim Pembela Hartati, Patra M Zen, menganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK tidak bisa membuktikan dakwaan suap terkait dengan pengurusan rekomendasi izin pengurusan lahan di Buol.
Menurut Patra, saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK justru menegaskan pemberian uang sebagai sumbangan Pemilukada karena Amran Batalipu selaku Bupati kembali mencalonkan diri. "Jadi itu tidak terkait surat perijinan perusahaan. Saksi-saksi juga menegaskan pemberian uang tidak atas perintah Hartati,” kata Patra di Jakarta, (23/1).
Baca Juga:
Ditegaskannya, tanpa menyogok pun perusahaan Hartati sudah berhak atas lahan di Buol. Merujuk pada keterangan Yusril Ihza Mahendra saat dihadirkan sebagai ahli pada persidangan Hartati, beberapa waktu lalu, Patra mengatakan bahwa PT Hardaya Inti Plantationa (HIP) tidak perlu mengurus surat izin. Sebab, izin prinsip penguasaan lahan seluas 75 ribu hektar yang dikantongi perusahaan milik Hartati sejak 1993 itu masih berlaku hingga saat ini.
“Fakta-fakta seperti itu menunjukkan bahwa Hartati tidak mempunyai kepentingan untuk mengurus surat-surat perizinan. Jadi buat apa menyuap kalau izin sudah ada," ucapnya.
JAKARTA - Tim penasihat hukum Hartati Murdaya berharap agar majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta berani menyatakan pengusaha
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal Hadir dalam 'Doa Warga Pelalawan' saat Safari Ramadan
- KPK Melimpahkan Perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Haleon Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan
- Diserahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim