Kubu Hartati Anggap KPK Gagal Buktikan Dakwaan
Rabu, 23 Januari 2013 – 17:01 WIB
JAKARTA - Tim penasihat hukum Hartati Murdaya berharap agar majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta berani menyatakan pengusaha yang kini menjadi terdakwa korupsi itu tidak bersalah dalam perkara suap ke Bupati Buol, Sulawesi Tengah. Bahkan anggota Tim Pembela Hartati, Patra M Zen, menganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK tidak bisa membuktikan dakwaan suap terkait dengan pengurusan rekomendasi izin pengurusan lahan di Buol.
Menurut Patra, saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK justru menegaskan pemberian uang sebagai sumbangan Pemilukada karena Amran Batalipu selaku Bupati kembali mencalonkan diri. "Jadi itu tidak terkait surat perijinan perusahaan. Saksi-saksi juga menegaskan pemberian uang tidak atas perintah Hartati,” kata Patra di Jakarta, (23/1).
Baca Juga:
Ditegaskannya, tanpa menyogok pun perusahaan Hartati sudah berhak atas lahan di Buol. Merujuk pada keterangan Yusril Ihza Mahendra saat dihadirkan sebagai ahli pada persidangan Hartati, beberapa waktu lalu, Patra mengatakan bahwa PT Hardaya Inti Plantationa (HIP) tidak perlu mengurus surat izin. Sebab, izin prinsip penguasaan lahan seluas 75 ribu hektar yang dikantongi perusahaan milik Hartati sejak 1993 itu masih berlaku hingga saat ini.
“Fakta-fakta seperti itu menunjukkan bahwa Hartati tidak mempunyai kepentingan untuk mengurus surat-surat perizinan. Jadi buat apa menyuap kalau izin sudah ada," ucapnya.
JAKARTA - Tim penasihat hukum Hartati Murdaya berharap agar majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta berani menyatakan pengusaha
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6