Kubu Hartati Anggap KPK Gagal Buktikan Dakwaan

Kubu Hartati Anggap KPK Gagal Buktikan Dakwaan
Kubu Hartati Anggap KPK Gagal Buktikan Dakwaan
JAKARTA - Tim penasihat hukum Hartati Murdaya berharap agar majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta berani menyatakan pengusaha yang kini menjadi terdakwa korupsi itu tidak bersalah dalam perkara suap ke Bupati Buol, Sulawesi Tengah. Bahkan anggota Tim Pembela Hartati, Patra M Zen, menganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK tidak bisa membuktikan dakwaan suap terkait dengan pengurusan rekomendasi izin pengurusan lahan di Buol.

Menurut Patra, saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK justru menegaskan pemberian uang sebagai sumbangan Pemilukada karena Amran Batalipu selaku Bupati kembali mencalonkan diri. "Jadi itu tidak terkait surat perijinan perusahaan. Saksi-saksi juga menegaskan pemberian uang tidak atas perintah Hartati,” kata Patra di Jakarta, (23/1).

Ditegaskannya, tanpa menyogok pun perusahaan Hartati sudah berhak atas lahan di Buol.  Merujuk pada keterangan Yusril Ihza Mahendra saat dihadirkan sebagai ahli pada persidangan Hartati, beberapa waktu lalu, Patra mengatakan bahwa PT Hardaya Inti Plantationa (HIP) tidak perlu mengurus surat izin. Sebab, izin prinsip penguasaan lahan seluas 75 ribu hektar yang dikantongi perusahaan milik Hartati sejak 1993 itu  masih berlaku hingga saat ini.

“Fakta-fakta seperti itu menunjukkan bahwa Hartati tidak mempunyai kepentingan untuk mengurus surat-surat perizinan. Jadi buat apa menyuap kalau izin sudah ada," ucapnya.

JAKARTA - Tim penasihat hukum Hartati Murdaya berharap agar majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta berani menyatakan pengusaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News