Kubu Hartati Anggap KPK Gagal Buktikan Dakwaan

Kubu Hartati Anggap KPK Gagal Buktikan Dakwaan
Kubu Hartati Anggap KPK Gagal Buktikan Dakwaan
Bahkan menurutnya, anak buah Hartati yang bernama Totok Lestiyo saat bersaksi di pengadilan pernah mengaku sebagai inisiator pemberian uang ke Amran. Sementara Hartati, lanjut Patra, merasa geram karena tak pernah memberi izin ke Totok untuk mengeluarkan uang sebesar Rp 2 miliar yang ternyata diserahkan ke Amran.

Bagaimana dengan adanya rekaman pembicaraan per telepon antara Hartati dengan Amran hasil sadapan KPK? Patra menegaskan, kliennya justru ingin menghindar dari tekanan Amran yang meminta uang karena maju lagi di Pilkada Buol.

Tapi oleh KPK, kata Patra, justru rekaman hasil sadapan atas telpon Totok dan Amran itu yang dijadikan dasar menjerat Hartati. “Percakapan telepon yang diperdengarkan di persidangan bertujuan untuk memperdaya masyarakat agar percaya bahwa Hartati bersalah,” kata bekas aktivis YLBHI itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Hartati memerintahkan anak buahnya menyuap Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. JPU meyakini uang suap itu untuk meloloskan pengurusan izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit bagi perusahaan Hartati yang beroperasi di Buol.

JAKARTA - Tim penasihat hukum Hartati Murdaya berharap agar majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta berani menyatakan pengusaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News