Kubu Hartati Anggap KPK Gagal Buktikan Dakwaan
Rabu, 23 Januari 2013 – 17:01 WIB
Bahkan menurutnya, anak buah Hartati yang bernama Totok Lestiyo saat bersaksi di pengadilan pernah mengaku sebagai inisiator pemberian uang ke Amran. Sementara Hartati, lanjut Patra, merasa geram karena tak pernah memberi izin ke Totok untuk mengeluarkan uang sebesar Rp 2 miliar yang ternyata diserahkan ke Amran.
Bagaimana dengan adanya rekaman pembicaraan per telepon antara Hartati dengan Amran hasil sadapan KPK? Patra menegaskan, kliennya justru ingin menghindar dari tekanan Amran yang meminta uang karena maju lagi di Pilkada Buol.
Tapi oleh KPK, kata Patra, justru rekaman hasil sadapan atas telpon Totok dan Amran itu yang dijadikan dasar menjerat Hartati. “Percakapan telepon yang diperdengarkan di persidangan bertujuan untuk memperdaya masyarakat agar percaya bahwa Hartati bersalah,” kata bekas aktivis YLBHI itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Hartati memerintahkan anak buahnya menyuap Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. JPU meyakini uang suap itu untuk meloloskan pengurusan izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit bagi perusahaan Hartati yang beroperasi di Buol.
JAKARTA - Tim penasihat hukum Hartati Murdaya berharap agar majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta berani menyatakan pengusaha
BERITA TERKAIT
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur