Kubu Hartati Anggap KPK Gagal Buktikan Dakwaan

Kubu Hartati Anggap KPK Gagal Buktikan Dakwaan
Kubu Hartati Anggap KPK Gagal Buktikan Dakwaan
Hartati dituntut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur  Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ara/jpnn)

JAKARTA - Tim penasihat hukum Hartati Murdaya berharap agar majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta berani menyatakan pengusaha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News