Kubu Hartati Berharap Hakim Cermat soal Motif
Senin, 28 Januari 2013 – 15:01 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, Hartati dituntut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU KPK mendakwa Hartati memerintahkan anak buahnya menyuap Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. JPU meyakini uang suap itu untuk meloloskan pengurusan izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit bagi perusahaan Hartati yang beroperasi di Buol.(ara/jpnn)
JAKARTA - Tim penasihat hukum Hartati Murdaya terus berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bisa cermat dalam melihat motif pemberian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah