Kubu Hartati Berharap Hakim Cermat soal Motif

Kubu Hartati Berharap Hakim Cermat soal Motif
Kubu Hartati Berharap Hakim Cermat soal Motif
Seperti diberitakan sebelumnya, Hartati dituntut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU KPK mendakwa Hartati memerintahkan anak buahnya menyuap Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. JPU meyakini uang suap itu untuk meloloskan pengurusan izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit bagi perusahaan Hartati yang beroperasi di Buol.(ara/jpnn)

JAKARTA - Tim penasihat hukum Hartati Murdaya terus berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bisa cermat dalam melihat motif pemberian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News