Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Nomor Urut 1, Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution, Salman Alfarisi Simanjuntak, menyampaikan keprihatinannya terkait beredarnya pemberitaan miring di media sosial, khususnya yang berasal dari akun Madina Bbir di Facebook.
Pemberitaan tersebut, menurut Salman, dapat merusak integritas Mahkamah Konstitusi (MK) dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Mandailing Natal.
Salman menjelaskan salah satu unggahan dari akun Madina Bbir menyebutkan adanya dugaan pertemuan antara salah satu pihak yang berperkara di MK dengan seorang hakim konstitusi.
Ia menilai pernyataan tersebut sangat meresahkan, karena dapat memengaruhi persepsi publik terhadap objektivitas dan integritas MK dalam menangani sengketa pemilihan.
"Kami, sebagai pihak yang berperkara di MK, meminta kepada Humas MK untuk memberikan klarifikasi atau pernyataan tegas terkait dengan postingan tersebut, agar masyarakat tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan," kata Salman seusia melakukan klarifikasi ke pihak Mahkamah Konstitusi, di pelataran Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (6/1).
Meskipun demikian, Salman meyakini MK masih memiliki integritas dan objektivitas dalam menangani perkara perselisihan Pilkada. Namun, dirinya menekankan akan pentingnya klarifikasi resmi dari MK. Bahkan, jika kabar tersebut benar adanya, Salman meminta perlakuan yang setara untuk semua pihak.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya keadilan dan perlakuan yang setara dalam proses persidangan di MK (access to justice). Kami ingin akses yang sama seperti pihak yang disebutkan dalam postingan akun Madina Bbir," tegas Salman.
Dalam kesempatannya, Salman juga menanggapi pernyataan lain yang beredar dalam unggahan tersebut, yang menyebutkan bahwa berperkara di MK diduga membutuhkan uang. Menurutnya, pernyataan tersebut dapat merusak citra MK di mata masyarakat, terutama jika tidak segera dibantah oleh pihak yang berwenang.
Salah satu unggahan dari akun Madina Bbir menyebutkan adanya dugaan pertemuan antara salah satu pihak yang berperkara di MK dengan seorang hakim konstitusi.
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Said PDIP Singgung Syarat Kualitatif Capres-Cawapres