Kubu Harun-Ikhwan Ungkap Fakta Baru, Optimistis Hadapi Putusan MK

Kubu Harun-Ikhwan Ungkap Fakta Baru, Optimistis Hadapi Putusan MK
Sidang perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/2). Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/2). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Pasangan calon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution-Ikhwan Husein Nasution, selaku pemohon, menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli untuk memperkuat dalil gugatan terkait persyaratan pencalonan.

Para ahli yang dihadirkan di antaranya Saud Situmorang, mantan pimpinan KPK, yang memberikan keterangan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan Titi Anggraini, Pembina Perludem, yang menjelaskan aspek hukum kepemiluan.

Ketua Tim Penasihat Hukum Pemohon, Salman Al-Farisi Simanjuntak menyatakan keyakinannya terhadap kekuatan bukti yang disampaikan. Menurutnya, alat bukti tertulis, keterangan saksi, dan ahli yang dihadirkan relevan dan mendukung pokok permohonan.

"Kami sangat optimis setelah persidangan ini dan berharap majelis hakim MK akan memberikan putusan yang terbaik," ujar Salman di Gedung MK, Jakarta.

Selama persidangan, terungkap fakta baru bahwa LHKPN yang diserahkan oleh pasangan calon nomor urut 2, Saipullah Nasution, adalah LHKPN 2021. Fakta ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mensyaratkan LHKPN terbaru.

Salman menjelaskan KPK telah memberikan peringatan kepada Saipullah terkait ketidaklengkapan LHKPN. Menurut KPK, LHKPN yang sah adalah yang diserahkan setelah 31 Desember 2023. Perbedaan format LHKPN ini juga disebutkan oleh Saud Situmorang sebagai indikasi pelanggaran hukum.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi mengonfirmasi adanya putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan KPU Kabupaten Mandailing Natal terbukti melanggar etik dalam proses verifikasi pencalonan. DKPP memberikan peringatan keras kepada lima anggota KPU setempat.

Ketua Tim Penasihat Hukum Pemohon, Salman Al-Farisi Simanjuntak menyatakan keyakinannya terhadap kekuatan bukti yang disampaikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News