Kubu Hasto Kritik KPK: Administrasi Penetapan Tersangka Dinilai Bermasalah

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyoroti dugaan kesalahan administrasi dalam proses penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy menilai KPK ceroboh dalam administrasi hukum, yang berpotensi merugikan kliennya.
Dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (11/2), Ronny mengungkapkan adanya dua kesalahan administratif yang ditemukan saat agenda penyerahan bukti tambahan dan pemeriksaan saksi ahli.
Salah satu temuan Ronny adalah ketidaksesuaian tanggal dalam surat penugasan saksi ahli yang diajukan KPK. Dua saksi ahli yang dihadirkan KPK sebagai termohon adalah Erdianto Effendi, Ahli hukum pidana dari Universitas Riau dan Priya Jatmika, Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya.
Menurut Ronny, terdapat perbedaan tanggal dalam surat penugasan Erdianto. Dokumen tersebut menyebutkan tanggal penugasan 6 Februari 2025, tetapi hasil pemindaian barcode menunjukkan tanggal 8 Februari 2025.
"Ada banyak kesalahan administrasi seperti ini yang bisa merugikan klien kami," ujar Ronny saat persidangan.
Selain kesalahan dalam surat penugasan, Ronny juga menyoroti bahwa KPK tidak menyerahkan alat bukti secara lengkap, padahal hal itu menjadi salah satu agenda sidang.
"Kami memohon agar kesalahan seperti ini tidak terjadi lagi. Ini menyangkut hak asasi seseorang. KPK begitu mudah menetapkan tersangka, tetapi administrasinya berantakan," tegas Ronny.
Menanggapi keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Hasto, Hakim Djuyamto meminta seluruh keberatan tersebut dituangkan dalam kesimpulan sidang.
Ronny mengungkapkan adanya dua kesalahan administratif yang ditemukan saat agenda penyerahan bukti tambahan dan pemeriksaan saksi ahli.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK