Kubu Hasto Sebut KPK Berbohong soal Perintah Tenggelamkan HP

jpnn.com, JAKARTA - Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi membantah bosnya telah memerintahkannya untuk merendam sebuah telepon seluler seperti dituduhkan oleh para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Kusnadi dalam sidang praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Pernyataan itu mulanya ditanyakan oleh Tim Penasihat Hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada Kusnadi.
“Pernah tidak Saudara Saksi ditanyakan atau mendengar perintah terkait adanya perintah yang disampaikan merendam HP yang disampaikan Pak Hasto Kristiyanto kepada saudara Nurhasan?” Tanya Ronny.
“Tidak pernah,” jawab Kusnadi.
“Dalam persidangan terbuka kan ada jaksa yang mewakili KPK, pengacara dan saksi-saksi. Disampaikan bahwa semuanya sudah diperiksa, Nurhasan saat itu juga sudah diperiksa. Dan kemudian dalam pemeriksaan itu disampaikan tidak ada perintah pak Hasto Kristiyanto merendam HP, betul?” tanya Ronny lagi.
“Betul,” tegas Kusnadi.
Ronny juga mengklarifikasi soal peristiwa 6 Juni 2024, di mana dituduhkan bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan Kusnadi menenggelamkan sebuah ponsel. Yang terjadi, menurut Kusnadi, adalah ia melarung pakaian yang bekas dipakainya saat ritual doa.
Menurut Saksi Kusnadi, ia melarung pakaian yang bekas dipakainya saat ritual doa.
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN