Eddy Hiariej Menang Praperadilan, Seharusnya KPK Batalkan Status Tersangka untuk Bos PT CLM

Pasal 12 sebagai penerima suap dijerat kepada Eddy Hiariej selaku penyelenggara negara. Namun, pada proses praperadilan dinyatakan tidak sah.
Atas dasar itu, Resmen mempertanyakan Pasal 5 yang dialamatkan kepada Helmut sebagai tersangka suap kepada penyelenggara negara.
“Kalau Pasal 12 ini gugur, terus Pasal 5 ini suap siapa? Itulah kenapa alasan kami secara mutatis dan mutandis ini harus berlaku kepada klien kami Helmut Hermawan,” ucap Advokat asal Lampung itu.
Diketahui, Helmut turut menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap Eddy Hiariej. Gugatan perdana yang teregister dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL itu bakal digelar pada, Senin 5 Februari 2024 mendatang.
KPK telah menetapkan Eddy dqn Helmut sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham pada 7 Desember 2023 lalu.
Namun, status tersangka Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu telah gugur setelah menang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
Dalam kasus ini, KPK menduga Eddy telah menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).
Menurut Resmen, alat bukti yang dimiliki KPK untuk menjerat Helmut sama seperti bukti terhadap eks Wamenkumham.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto