Kubu Heru Hidayat Sebut Tuduhan Tukang Goreng Saham Tak Terbukti
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk meminta Majelis Hakim membuktikan secara gamblang tuduhan tukang goreng saham yang berada di PT Asuransi Jiwasraya.
Kresna juga menekankan, kliennya tidak pernah terbukti memerintahkan dan menyuruh manajer investasi (MI) melakukan underlying saham, dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya di pasar modal.
"Salama persidangan, klien kami tidak pernah terbukti memerintahkan Manajer Investasi dan tidak pernah terbukti menyuruh Manajer Investasi melakukan underlying saham dan reksadana Jiwasraya," ujar Kresna usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).
Selama persidangan kasus Jiwasraya, kata Kresna, JPU sama sekali tidak bisa membuktikan tuduhan tersebut.
Bahkan, Heru tidak pernah berhubungan dengan investasi Jiwasraya dan tidak mengenal para manajer investasi (MI).
Begitu juga dengan tuduhan nomonee Heru Hidayat yang tidak terbukti sama sekali dalam persidangan.
Bahkan dalam persidangan, tegas Kresna nominee yang dituding nominee kliennya, merupakan nominee Piter Rasiman. Apalagi telah diakui sendiri oleh Piter Rasiman.
Selain itu, selama persidangan, lanjut Kresna, juga tidak terbukti bahwa kliennya terlibat dalam aktivitas goreng saham.
Kubu Heru Hidayat merasa kecewa dengan putusan pidana penjara seumur hidup dari hakim terhadap kliennya. Kresna memandang tidak ada bukti kliennya memerintahkan dan menyuruh manajer investasi (MI) melakukan underlying saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwa
- Soal Nasib Kapal LNG Aquarius, Pengamat: Harus Selaras Putusan Kasasi Heru Hidayat
- Kejati Kalbar Diduga Salah Sita Aset Terpidana Jiwasraya
- Kejagung Sita Tanah Koruptor Jiwasraya Seluas 1,5 Juta m2 di Bekasi
- Cegah Kasus Jiwasraya Terulang, Pakar Hukum Dukung Revisi Dua UU Ini
- Waket DPD RI Dorong Kejaksaan Banding Atas Vonis Nihil Terpidana Asabri
- Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati, Sultan: Kinerja Jaksa dan Hakim Sudah Maksimal