Kubu Heru Hidayat Sebut Tuduhan Tukang Goreng Saham Tak Terbukti
Selasa, 27 Oktober 2020 – 11:10 WIB
Fakta persidangan, tidak satu pun yang membuktikan Heru Hidayat melakukan goreng saham.
"Tukang goreng saham pun klien kami tidak ada yang sebut. Lalu apa salah klien kami?" tanya dia.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10,7 triliun terhadap Heru.
Heru dinyatakan terbukti bersalah bersama sejumlah pihak lain melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, serta tindak pidana pencucian uang. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kubu Heru Hidayat merasa kecewa dengan putusan pidana penjara seumur hidup dari hakim terhadap kliennya. Kresna memandang tidak ada bukti kliennya memerintahkan dan menyuruh manajer investasi (MI) melakukan underlying saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwa
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Soal Nasib Kapal LNG Aquarius, Pengamat: Harus Selaras Putusan Kasasi Heru Hidayat
- Kejati Kalbar Diduga Salah Sita Aset Terpidana Jiwasraya
- Kejagung Sita Tanah Koruptor Jiwasraya Seluas 1,5 Juta m2 di Bekasi
- Cegah Kasus Jiwasraya Terulang, Pakar Hukum Dukung Revisi Dua UU Ini
- Waket DPD RI Dorong Kejaksaan Banding Atas Vonis Nihil Terpidana Asabri
- Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati, Sultan: Kinerja Jaksa dan Hakim Sudah Maksimal