Kubu Heru Hidayat Sebut Tuduhan Tukang Goreng Saham Tak Terbukti

Kubu Heru Hidayat Sebut Tuduhan Tukang Goreng Saham Tak Terbukti
Salah satu kantor PT Asuransi Jiwasraya. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.COM/Ricardo

Fakta persidangan, tidak satu pun yang membuktikan Heru Hidayat melakukan goreng saham.

"Tukang goreng saham pun klien kami tidak ada yang sebut. Lalu apa salah klien kami?" tanya dia.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10,7 triliun terhadap Heru.

Heru dinyatakan terbukti bersalah bersama sejumlah pihak lain melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, serta tindak pidana pencucian uang. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kubu Heru Hidayat merasa kecewa dengan putusan pidana penjara seumur hidup dari hakim terhadap kliennya. Kresna memandang tidak ada bukti kliennya memerintahkan dan menyuruh manajer investasi (MI) melakukan underlying saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwa


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News