Kubu Ical Anggap Perundingan dengan Agung Cs Tak Berguna
Selasa, 06 Januari 2015 – 09:38 WIB

Kubu Ical Anggap Perundingan dengan Agung Cs Tak Berguna. Foto: dok/JPNN.com
Seban, di KPU atau KPUD tanda tangan yang masih diakui secara legal formal konstitusi dan masih tercatat di sana adalah Ketua Umum dan Sekjen hasil Munas Golkar VIII Riau 2009. "Yaitu Aburizal Bakrie dan Idrus Marham," pungkas Anggota Komisi Hukum DPR ini. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo menegaskan bahwa Ketua Umum PG Aburizal Bakrie akan segera menghentikan perundingan dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit