Kubu Ical Bawa 250 Saksi, Hanya 13 Disetujui MPG
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali, Nurdin Halid mengklaim membawa sebanyak 250 orang saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2)
Hanya tidak semua diperkenankan bersaksi oleh MPG. "Kami bawa 250 saksi tapi yang diperkenankan sesuai surat MP hanya 13 orang. Karena itu kami patuh," kata Nurdin Halid di sela-sela sidang MPG yang menyidangkan perselisihan antara kubu Agung Laksono dengan Baurizal Bakrie (Ical).
Akan tetapi, Nurdin juga meminta kepada majelis MPG agar diberikan kesempatan membuktikan kebenaran formal dan materil karena sifatnya sederhana, yakni membuktikan sah atau tidak sahnya Munas Bali.
"Hadirkan seluruh peserta Munas Bali dan Ancol lalu dikonfrontir, kan gak sulit. Total 509 voters ikut Munas Bali. Untuk mencari kebenaran formal dan materil sehingga apa yang dikehendaki, sah atau tidak sah, demokratis atau tidak," tegasnya.
Sidang MPG sendiri sudah dilanjutkan kembali, karena MPG merasa berhak mengadili perselisihan tersebut didasari putusan PN Jaksel dan adanya surat Kemenkumham yang mengembalikan penyelesaian konflik ini ke internal partai. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali, Nurdin Halid mengklaim membawa sebanyak 250 orang saksi untuk memberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- 17 Warga Sukabumi Keracunan Jamur, 7 Dirawat di Rumah Sakit
- PT TAS & SKI Kembangkan Teknologi Bahan Bakar Buatan Melalui Proses Plasmalysis