Kubu Ical Geruduk Kantor Menkum HAM

jpnn.com - JAKARTA - Kubu Aburizal Bakrie akhirnya menyampaikan protes langsung atas pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang telah mengakui Agung Laksono sebagai ketua umum Partai Golkar yang sah.
Protes tersebut disampaikan oleh Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham. Bersama beberapa orang pimpinan DPD Golkar, Idrus datang kantor Kemenkum HAM untuk menemui Menteri Yasonna.
Kepada wartawan Idrus menjelaskan, putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) tidak pernah menyatakan salah satu kubu sebagai pihak yang sah. Dengan begitu, pernyataan Menkum HAM jelas merupakan kesalahan penafsiran.
"Kami baca bolak-balik tidak ada itu (memenangkan salah satu kubu). Jadi jelas salah itu," kata Idrus ketika baru tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (11/2).
Dikatakannya, kesalahan penafsiran itu kemungkinan akibat salinan putusan MPG yang diterima oleh Yasonna adalah palsu. Karenanya, Idrus membawa salinan putusan yang diklaimnya sebagai asli untuk diserahkan ke Yasonna.
Meski sudah mempersiapkan bukti dan argumen, Idrus ternyata belum bisa memastikan apakah Menteri Yasonna bersedia untuk ditemui atau tidak. Pasalnya, kedatangannya itu tanpa membuat janji terlebih dahulu dengan sang menteri.
"Bagi kami menteri atau bukan tidak masalah, yang penting kami datang dan jelaskan. Mudah-mudahan ada satu kejernihan setelah ini," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kubu Aburizal Bakrie akhirnya menyampaikan protes langsung atas pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang telah mengakui Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Viral Kesalahan Penulisan Aksara Jawa, Disdikbud Jateng Minta Maaf
- Irjen Iqbal Hadir dalam 'Doa Warga Pelalawan' saat Safari Ramadan
- KPK Melimpahkan Perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Haleon Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan
- Diserahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara