Kubu Ical Meradang, Yusril Anggap Pemerintah Tidak Objektif
"Dalam situasi seperti itu Menkumham harusnya menunggu putusan final dari pengadilan. Menkumham kini secara sepihak menafsirkan putusan mahkamah partai dengan mengikuti tafsiran sepihak kubu Agung. Cara yg dilakukan menkumham itu cara kekuasaan, bukan cara yuris dalam menyelesaikan suatu persoalan. Padahal menkumham harus legalistik," tandas Yusril dalam cuitannya.
Yusril yang mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri Hukum dan Perundang-Undangan 1999-2001) ini juga terkesan pesimistis, sulit mengharapkan pemerintah sekarang bersikap objektif dalam menyelesaikan konflik internal sebuah parpol.
"Sejak pengesahan kubu Romi di PPP, kesan bahwa pemerintah, dlm hal ini menkumham yasonna ikut bermain dukung salah satu kubu. Menghadapi kenyataan ini, kubu ARB akan meneruskan gugatan di PN Jakarta Barat utk menunjukkan bahwa keputusan menkumham adalah keliru," tutur Yusril.
Menyikapi semua ini, kalau dalam waktu dekat Menkumhan sudah menerbitkan keputusan mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono, maka kubu ARB akan menggugat ke PTUN.
"ARB, Idrus Marham, Bamsoet (Bambang Soesatyo) dll barusan tadi berkomunikasi dengan saya dlm rangka menentukan sikap mereka," pungkas Yusril. (adk/jpnn)
JAKARTA - Keputusan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menerima kepengurusan Partai Golkar secara selektif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!