Kubu Ical Merasa Paling Berhak Daftarkan Calon Kada
jpnn.com - JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mensahkan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol, membuat kubu Aburizal Bakrie percaya diri.
Mereka merasa semakin yakin sebagai kubu yang paling berhak mendaftarkan calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2015.
Bendara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo mengapresiasi putusan yang telah dibuat majelis hakim PN Jakut yang diketua Lilik Mulyadi itu. Keputusan itu menurutnya langsung berlaku meski ada upaya banding dari kubu Munas Ancol maupun Kemenkumham.
"Maka, yang berhak menandatangi pencalonan kepala daerah dalam pilkada serentak mendatang adalah ketua Umum ARB (Aburizal Bakrie) dan Sekjen Idrus Marham hasil Munas Golkar Bali," kata politikus yang akrab disapa Bamsoet, Jumat (24/7).
Dia juga menambahkan, keputusan pengadilan tersebut juga menghukum Agung Laksono dan Yasona Laoly wajib membayar secara tanggung renteng denda kepada ARB sebesar Rp 100 miliar.
"Juga otomatis memberikan hak pada Munas Golkar Bali untuk menempati kantor DPP Partai Golkar di Slipi yang selama ini diduduki secara tidak sah oleh oleh kubu Munas Ancol," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mensahkan kepengurusan Partai Golkar versi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP