Kubu Ical Merasa Paling Berhak Daftarkan Calon Kada
jpnn.com - JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mensahkan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol, membuat kubu Aburizal Bakrie percaya diri.
Mereka merasa semakin yakin sebagai kubu yang paling berhak mendaftarkan calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2015.
Bendara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo mengapresiasi putusan yang telah dibuat majelis hakim PN Jakut yang diketua Lilik Mulyadi itu. Keputusan itu menurutnya langsung berlaku meski ada upaya banding dari kubu Munas Ancol maupun Kemenkumham.
"Maka, yang berhak menandatangi pencalonan kepala daerah dalam pilkada serentak mendatang adalah ketua Umum ARB (Aburizal Bakrie) dan Sekjen Idrus Marham hasil Munas Golkar Bali," kata politikus yang akrab disapa Bamsoet, Jumat (24/7).
Dia juga menambahkan, keputusan pengadilan tersebut juga menghukum Agung Laksono dan Yasona Laoly wajib membayar secara tanggung renteng denda kepada ARB sebesar Rp 100 miliar.
"Juga otomatis memberikan hak pada Munas Golkar Bali untuk menempati kantor DPP Partai Golkar di Slipi yang selama ini diduduki secara tidak sah oleh oleh kubu Munas Ancol," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mensahkan kepengurusan Partai Golkar versi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas