Kubu Ical Puji Langkah Polri Jerat 2 Tersangka Pemalsu Surat Mandat Munas Ancol
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Ade Komarudin memuju langkah Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus pemalsuan surat mandat peserta musyawarah nasional (munas) partai berlambang beringin itu di Ancol yang digelar kubu Agung Laksono. Ade mengharapkan Polri terus mengembangkan penyidikan itu sehingga tidak hanya berhenti pada dua tersangka saja.
“Tentu kami sangat berikan penghargaan tinggi pada Bareskrim, pada Polri. Tentu itu langkah baik meskipun seharusnya bukan hanya dua tersangkam tapi lebih banyak karena pengaduan banyak," kata Ade di gedung DPR, Senin (6/4).
Wakil ketua umum Golkar hasil munas Bali itu mengharapkan polisi mempercepat proses hukum kasus itu. Ade beralasan bahwa kasus pemalsuan itu semakin memperkuat keabsahan Golkar kubu Aburizal alias Ical.
Menurut Ade, saat ini kubu Ical tengah mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) untuk mempersoalkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung. Namun, dengan adanya kasus pemalsuan surat mandat peserta munas Ancol, Ade pun meyakini bahwa hal itu semakin menggerus keabsahan kepengurusan Agung Laksono Cs di Golkar.
"Itu beda kasusnya, pidana. Tapi kalau terbukti ya menguatkan, walaupun berbeda urusan, jelas Ade.
Sebelumnya Mabes Polri mengumumkan dua tersangka kasus dugaan pemalsuan surat mandat peserta munas Golkar di Ancol. Dua tersangka itu adalah HB dan DY.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Ade Komarudin memuju langkah Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus pemalsuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha