Kubu Ical Tak Ingin Buru-Buru Bahas Pengesahan Calon Kada yang Diusung
jpnn.com - JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham belum mau membahas poin keempat hasil islah sementara kubu Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono yang diprakarsai Wakil Presiden Jusuf Kalla beberawap waktu lalu.
Diketahui dalam islah itu ada emapt poin utama yakni setuju mendahulukan kepentingan Partai Golkar ke depan, sehingga ada calon kepala daerah yang diajukan.
Kemudian setuju untuk membentuk tim penjaringan bersama di daerah-daerah baik provinsi maupun Kabupaten Kota, yang akan dilaksanakan Pilkada Serentak 2015, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam kesepakatan juga disetujui, adapun calon yang diajukan memenuhi kriteria yang disepakati bersama.
Nah yang keempat adalah, untuk mendapatkan calon yang diajukan Partai Golkar pada Juli 2015, usulan dari Partai Golkar ditandatangani oleh DPP Golkar yang diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Poin keempat nantilah. Masa penandatanganan dulu baru penjaringan. Penjaringan dulu baru tanda tangan. Jadi langkah-langkahnya sekarang, kami selesaikan dulu penjaringan baru penandatangan,” ujar Idrus saat ditemui di Gedung KPU, Rabu (17/6).
Pembahasan dilakukan setelah tim penjaringan bakal calon kepala daerah yang beranggotakan kedua kubu, mambahas masalah penjaringan bakal calon di 269 daerah yang akan menggelar pilkada, 9 Desember mendatang.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena urusan penjaringan sangat penting didahulukan. Setelah nama-nama bakal calon diperoleh, barulah kemudian dibahas langkah terakhir dari empat poin kesepakatan yang disetujui bersama. Yaitu, untuk mendapatkan calon yang diajukan Partai Golkar pada Juli 2015, usulan dari Partai Golkar ditandatangani oleh DPP Golkar yang diakui KPU.
Saat ditanya bagaimana sekiranya di saat-saat akhir kedua kubu tidak sepakat, Idrus mengatakan ada mekanisme yang berlaku. Paling tidak menurutnya, ada keputusan PN Jakarta Utara dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan, pengurus DPP Golkar yang berlaku saat ini hasil Munas Riau 2009 lalu.
Hasil putusan pengadilan inilah kata Idrus yang disampaikan ke KPU. Namun begitu, ia tidak ingin memaksa KPU untuk bersikap atas hasil pengadilan tersebut.
“Intinya saya datang ke sini (kantor KPU) menyerahkan putusan PN Jakarta Utara. Kami tidak perlu memaksa, silahkan saja kan tidak mungkin diambil keputusan sekarang. Jadi silakan dikaji dulu, pikir-pikir dulu. Masa mau langsung jawaban (dari KPU),” ujar Idrus. (gir/jpnn)
JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham belum mau membahas poin keempat hasil islah sementara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang