Kubu Indra Kenz Bantah Penetapan Tersangka Dilakukan Bareskrim

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyebut kliennya masih belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Menurut dia, Indra Kenz masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Dittipideksus Bareskrim Polri.
“Klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wardaniman kepada wartawan, Kamis (24/2).
Sebelumnya, sempat beredar keterangan tertulis dari Puspenkum Kejagung bahwa mereka menerima SPDP penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dari Bareskrim Polri.
Namun, setelah beberapa jam keterangan tertulis itu diralat. Kejagung menyebut dalam SPDP Indra Kenz masih berstatus terlapor.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan SPDP itu diterbitkan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada Senin, 21 Februari 2022.
“SPDP diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," ujar Leonard.
Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis (24/2) ini.
Wardaniman Larosa selaku kuasa hukum Indra Kenz membantah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar