Kubu Indra Kenz Bantah Penetapan Tersangka Dilakukan Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyebut kliennya masih belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Menurut dia, Indra Kenz masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Dittipideksus Bareskrim Polri.
“Klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wardaniman kepada wartawan, Kamis (24/2).
Sebelumnya, sempat beredar keterangan tertulis dari Puspenkum Kejagung bahwa mereka menerima SPDP penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dari Bareskrim Polri.
Namun, setelah beberapa jam keterangan tertulis itu diralat. Kejagung menyebut dalam SPDP Indra Kenz masih berstatus terlapor.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan SPDP itu diterbitkan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada Senin, 21 Februari 2022.
“SPDP diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," ujar Leonard.
Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis (24/2) ini.
Wardaniman Larosa selaku kuasa hukum Indra Kenz membantah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan