Kubu Irjen Ferdy Sambo Keberatan Brigadir J Dimakamkan dengan Upacara Kedinasan
Kamis, 28 Juli 2022 – 18:17 WIB
"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," kata Arman dalam keterangannya, Kamis (28/7).
Arman juga mengkritisi kuasa hukum keluarga Brigadir J yang menyampaikan ada bekas jeratan tali pada leher eks ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
Menurut Arman, bekas jeratan tali pada leher Brigadir J hanya bisa disimpulkan oleh ahli melalui autopsi.
"Terbukti dari keterangan dari hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi, disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi," ujar Arman.
Kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo menyayangkan jenazah Brigadir J dimakamkan dengan upacara kedinasan.
BERITA TERKAIT
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB