Kubu Irjen Ferdy Sambo Keberatan Brigadir J Dimakamkan dengan Upacara Kedinasan
Kamis, 28 Juli 2022 – 18:17 WIB

Kubu keluarga Irjen Ferdy Sambo menyayangkan Brigadir J dimakamkan secara kedinasan. Foto: Dok Instagram Kadiv Propam Polri.
"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," kata Arman dalam keterangannya, Kamis (28/7).
Arman juga mengkritisi kuasa hukum keluarga Brigadir J yang menyampaikan ada bekas jeratan tali pada leher eks ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
Menurut Arman, bekas jeratan tali pada leher Brigadir J hanya bisa disimpulkan oleh ahli melalui autopsi.
"Terbukti dari keterangan dari hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi, disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi," ujar Arman.
Kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo menyayangkan jenazah Brigadir J dimakamkan dengan upacara kedinasan.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI