Kubu Irman Gusman Siapkan Patahkan Tuduhan Jaksa
jpnn.com - JAKARTA --Mantan Ketua DPD Irman Gusman siap menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembuktian atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sejumlah strategi sudah dipersiapkan dalam menghadapi tuduhan jaksa pascamajelis hakim mengambil putusan sela, Selasa (29/11).
"Ya kita lanjutkan saja," tegas Tommy Singh, pengacara Irman usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/11).
Tommy pun menegaskan, dalam putusan sela majelis hakim memastikan tidak ada perdagangan pengaruh terkait pengiriman gula impor dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya yang dilakukan kliennya seperti tuduhan jaksa.
"Yang jelas hakim menyatakan tidak ada seperti yang disebutkan jaksa dalam dakwaan mengenai perdagangan pengaruh," kata Tommy.
Menurut Tommy, tim penasihat hukum menyesalkan dalam putusan sela ini majelis hakim tidak mengabulkan eksepsi Irman dan PH serta menggugurkan dakwaan jaksa.
Hal itu mengingat dalam putusan sela tidak ada soal "perdagangan" pengaruh.
"Jadi buat apalagi, tidak ada perdagangan pengaruh," ujar Tommy.
JAKARTA --Mantan Ketua DPD Irman Gusman siap menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembuktian atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat