Kubu Irman Sebut Tuntuan Jaksa Berlebihan

Kubu Irman Sebut Tuntuan Jaksa Berlebihan
Terdakwa kasus suap impor gula Irman Gusman menjalani sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa. Foto by: Ricardo

jpnn.com - jpnn.com - Terdakwa suap penambahan kuota impor gula Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman tidak terima tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain terlalu tinggi, tuntutan jaksa juga dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Dan menurut hemat kami, ini tuntutan yang berlebihan,” kata Maqdir Ismail, penasihat hukum Irman usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/2).

Maqdir juga keberatan soal pencabutan hak politik Irman. Dia menilai jaksa keliru mengartikan hak yang bisa dicabut.

Maqdir menjelaskan hak yang bisa dicabut itu menurut Undang-undang adalah yang diberikan oleh pemerintah.

Bukan hak asasi manusia. Selain itu, lanjut dia, hak yang bisa dicabut adalah yang harus berhubungan dengan kejahatan atau hasil dari perbuatan pidana.

“Sementara ini hak politik didapatkan seeseorang sebagai hak asasi diberikan oleh UUD. Saya kira ini yang harus dikoreksi segera secara baik. Meskipun hak politik ini dicabut hanya tiga tahun. Bukan itu persoalannya, bukan itu esensinya,” katanya.

Dia mengatakan dalam pembelaan nanti akan menyampaikan beberapa hal. Antara lain, akan membuktikan tidak pernah ada komunikasi dan transaksi soal uang Rp 100 juta oleh Irman dengan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

“Secara faktual di persidangan hanya pembicaraan antara Memi dan Pak Xaveriandy Sutanto,” katanya.

Dia mengatakan, Irman tidak pernah tahu mengenai itu. Karenanya Maqdir heran, jaksa bisa menyebut ini sebagai suap.

 Terdakwa suap penambahan kuota impor gula Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News