Kubu Ivan Haz Siapkan Jurus Ini
jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan anggota DPR Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, Senin (29/2) kemarin. Meski demikian, kubu Ivan tidak akan tinggal diam.
Kuasa hukum Ivan, Tito Hananta Kusuma mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Salah satu alasannya, mereka dalam proses perdamaian dengan pelapor.
“Kooperatif dan sedang dalam proses perdamaian dengan pelapor,” kata Tito dalam pesan singkat kepada JPNN.com, Selasa (1/3).
Tito menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pelapor. “Sudah minggu lalu,” ungkapnya.
Meski begitu, Tito belum menjelaskan secara detail mengenai waktu pengajuan penangguhan penahanan itu. “Secepatnya,” ucapnya.
Seperti diberitakan, Ivan merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantunya berinisial T (20). Ivan dijerat dengan menggunakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada