Kubu Ivan Haz Siapkan Jurus Ini

jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan anggota DPR Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, Senin (29/2) kemarin. Meski demikian, kubu Ivan tidak akan tinggal diam.
Kuasa hukum Ivan, Tito Hananta Kusuma mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Salah satu alasannya, mereka dalam proses perdamaian dengan pelapor.
“Kooperatif dan sedang dalam proses perdamaian dengan pelapor,” kata Tito dalam pesan singkat kepada JPNN.com, Selasa (1/3).
Tito menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pelapor. “Sudah minggu lalu,” ungkapnya.
Meski begitu, Tito belum menjelaskan secara detail mengenai waktu pengajuan penangguhan penahanan itu. “Secepatnya,” ucapnya.
Seperti diberitakan, Ivan merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantunya berinisial T (20). Ivan dijerat dengan menggunakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi