Kubu Ivan Haz Siapkan Jurus Ini
jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan anggota DPR Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, Senin (29/2) kemarin. Meski demikian, kubu Ivan tidak akan tinggal diam.
Kuasa hukum Ivan, Tito Hananta Kusuma mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Salah satu alasannya, mereka dalam proses perdamaian dengan pelapor.
“Kooperatif dan sedang dalam proses perdamaian dengan pelapor,” kata Tito dalam pesan singkat kepada JPNN.com, Selasa (1/3).
Tito menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pelapor. “Sudah minggu lalu,” ungkapnya.
Meski begitu, Tito belum menjelaskan secara detail mengenai waktu pengajuan penangguhan penahanan itu. “Secepatnya,” ucapnya.
Seperti diberitakan, Ivan merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantunya berinisial T (20). Ivan dijerat dengan menggunakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad