Kubu Jessica Tuding JPU Tak Independen

Kubu Jessica Tuding JPU Tak Independen
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso. FOTO: Dok.Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mempersilakan kubu Jessica Kumala Wongso melayangkan pengaduan ke Jaksa Agung M Prasetyo.

Ardito mengklaim bahwa JPU masih menjaga in‎dependensinya dalam menjalankan dakwaan sidang.

"‎Ya silakan lah. Itu kan haknya beliau. Kami merasa apa yang dilakukan selama ini sudah benar dan masih dalam koridor‎," kata Ardiro di sela-sela sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Dia mengatakan, tuduhan JPU tidak independen merupakan penilaian subjektif. Menurutnya, JPU hanya berupaya agar dakwaannya tidak lepas dari tuntutan.

"‎Itu terserah penilaian beliau. Saya pun bisa menilai apakah dia profesional atau tidak," jelas dia.(Mg4/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mempersilakan kubu Jessica Kumala Wongso melayangkan pengaduan ke Jaksa Agung M Prasetyo. Ardito


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News