Kubu Jhon Wempi-Habel Gugat Hasil Pilkada Papua 2018 ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Jhon Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae menggugat hasil Pilkada Papua 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim terdiri dari Saleh, Siti Sucilawati Sultan, Krido Sasmita AM Sakali, Hasbulla Alimuddin Hakim, Muhammad Andika Gautama, Ariyah, dan Krisdianto Pranoto.
Pengajuan permohonan masuk pada Rabu (11/7) pukul 21:47 WIB dengan nomor 59/1/PAN.MK/2018.
Dilansir dari laman resmi, MK sudah menerima berkas gugatan pasangan nomor urut dua itu.
Berkas permohonan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K).
Kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ada 19 pokok permohonan, termasuk pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua mengenai hasil rekapitulasi yang menetapkan pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal mendapatkan 1.939.539 suara atau 67,54 persen.
Di sisi lain, Jhon Wempi-Habel Melkias hanya memperoleh 932.008 suara atau 32,45 persen.
Kuasa hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Jhon Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae menggugat hasil Pilkada Papua 2018
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..