Kubu Jhon Wempi-Habel Gugat Hasil Pilkada Papua 2018 ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Jhon Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae menggugat hasil Pilkada Papua 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim terdiri dari Saleh, Siti Sucilawati Sultan, Krido Sasmita AM Sakali, Hasbulla Alimuddin Hakim, Muhammad Andika Gautama, Ariyah, dan Krisdianto Pranoto.
Pengajuan permohonan masuk pada Rabu (11/7) pukul 21:47 WIB dengan nomor 59/1/PAN.MK/2018.
Dilansir dari laman resmi, MK sudah menerima berkas gugatan pasangan nomor urut dua itu.
Berkas permohonan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K).
Kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ada 19 pokok permohonan, termasuk pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua mengenai hasil rekapitulasi yang menetapkan pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal mendapatkan 1.939.539 suara atau 67,54 persen.
Di sisi lain, Jhon Wempi-Habel Melkias hanya memperoleh 932.008 suara atau 32,45 persen.
Kuasa hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Jhon Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae menggugat hasil Pilkada Papua 2018
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- Komisi III DPR Soroti Dugaan Penggunaan Surat Palsu oleh Bakal Cawagub Papua
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN