Kubu Jhon Wempi-Habel Gugat Hasil Pilkada Papua 2018 ke MK
Hingga kini pasangan Jhon Wempi-Habel Melkias belum menerima hasil pleno KPU Papua yang menetapkan Lukas Enembe-Klemen Tinal sebagai pemenang.
"Pelanggaran lain yang ditemukan adalah di Kabupaten Jayawijaya dikarenakan adanya 681 surat suara yang telah tercoblos sebelum hari H pemilihan pada 27 Juni 2018,” kata Saleh, Jumat (13/7).
Pokok permohonan lainnya adalah adanya sejumlah pengelembungan suara dan manipulasi DPT.
Saleh mengatakan, perolehan suara justru melebihi DPT yang dilakukan oleh tim sukses pemenangan pada kabupaten-kabupaten di Provinsi Papua.
Selain itu, lanjut Saleh, pihaknya meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 91/PL.03.1/Kpt/Prov/VII/2018 tentang Penetapan Rekaputulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tahun 2018
"Kami juga memohon kepada MK untuk memerintahkan KPU Papua melaksanakan pemungutan suara ulang di 16 Kabupaten/kota yang menggunakan sistem token," kata Saleh. (jos/jpnn)
Kuasa hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Jhon Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae menggugat hasil Pilkada Papua 2018
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Suket Dipalsukan Cawagub Papua, Pria ini buat Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- Komisi III DPR Soroti Dugaan Penggunaan Surat Palsu oleh Bakal Cawagub Papua