Kubu Jhon Wempi-Habel Gugat Hasil Pilkada Papua 2018 ke MK

Hingga kini pasangan Jhon Wempi-Habel Melkias belum menerima hasil pleno KPU Papua yang menetapkan Lukas Enembe-Klemen Tinal sebagai pemenang.
"Pelanggaran lain yang ditemukan adalah di Kabupaten Jayawijaya dikarenakan adanya 681 surat suara yang telah tercoblos sebelum hari H pemilihan pada 27 Juni 2018,” kata Saleh, Jumat (13/7).
Pokok permohonan lainnya adalah adanya sejumlah pengelembungan suara dan manipulasi DPT.
Saleh mengatakan, perolehan suara justru melebihi DPT yang dilakukan oleh tim sukses pemenangan pada kabupaten-kabupaten di Provinsi Papua.
Selain itu, lanjut Saleh, pihaknya meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 91/PL.03.1/Kpt/Prov/VII/2018 tentang Penetapan Rekaputulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tahun 2018
"Kami juga memohon kepada MK untuk memerintahkan KPU Papua melaksanakan pemungutan suara ulang di 16 Kabupaten/kota yang menggunakan sistem token," kata Saleh. (jos/jpnn)
Kuasa hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Jhon Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae menggugat hasil Pilkada Papua 2018
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal