Kubu JK Somasi Rizal Mallarangeng

Kubu JK Somasi Rizal Mallarangeng
Kubu JK Somasi Rizal Mallarangeng
JAKARTA -- Dituding sebagai pihak yang telah melakukan black campaign (kampanye hitam) terhadap Herawati (istri calon wakil presiden Boediono), akhirnya Koordinator Tim Advokasi kubu capres JK, Chairuman Harahap, SH, MH mengajukan somasi terhadap Rizal Mallarangeng.

"Pernyataan Rizal Mallarangeng yang menuduh capres Jusuf Kalla telah menyebarkan selebaran gelap yang berisikan pernyataan bahwa Herawati (istri cawapres Boediono) beragama Khatolik adalah fitnah. Karena itu, kami terpaksa mengajukan somasi kepada Rizal Mallarangeng selaku pihak menyebar fitnah agar segera meminta maaf ke HM Jusuf Kalla dan mencabut keterangan yang tidak tersebut," kata tim advokasi kubu JK, Chairuman Harahap, di Chemistry Media Centre, Jakarta, Kamis (25/6).

Apabila dalam waktu 1x24 jam somasi ini tidak diindahkan Rizal Mallarangeng, tegas Chairuman, maka dirinya selaku kuasa hukum dari JK akan mengambil tindakan hukum berupa melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib dengan tuduhan telah dengan sengaja menyudutkan dan mencemarkan nama baik JK dalam kapasitas sebagai capres 2004-2014 sebagaimana termaktub dalam pasal XIV ayat (1) dan (2), juncto Pasal 310 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 311 UU No, 1 tahun 1946 KUHP.

Dijelaskan Chairuman, JK dan Tim Pemenangan JK-Win sama sekali tidak mengetahui adanya peredaran fotokopi yang dibagi-bagikan saat kampanye berlangsung di Medan. Lalu Rizal Mallarangeng telah menuduh, menistakan dan mencemarkan nama baik Jusuf Kalla tanpa didukung fakta dan pemeriksaan ataupun putusan hukum tentang adanya tuduhan tersebut.

JAKARTA -- Dituding sebagai pihak yang telah melakukan black campaign (kampanye hitam) terhadap Herawati (istri calon wakil presiden Boediono), akhirnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News