Kubu Johnny Plate Merasa Tuntutan Jaksa Tidak Terbukti dalam Persidangan

Johnny G Plate dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa menilai, perbuatan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.
Politikus Partai Nasdem itu juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider tujuh tahun dan enam bulan.
Johnny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tan/JPNN)
Jaksa menuntut Jhonny G Plate 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasikan 6 Kajati
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum