Kubu Jokowi Anggap Amien Rais Sedang Keluarkan Jurus Mabok

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Hasto Kristiyanto menilai, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais tengah mengeluarkan jurus mabok.
Hasto menanggapi pernyataan Amien yang menilai Presiden Jokowi melakukan kejahatan karena mendiamkan korupsi-korupsi yang terjadi di sekitarnya.
Amien mengatakan tindakan itu disebut ‘crime of comission’ dalam ilmu hukum. Bahkan Amien Rais mengatakan Jokowi bisa diadili akibat mendiamkan korupsi setelah tidak menjabat.
"Ya itu kan jurus mabok. Belum-belum (pemilihan) sudah mau melengserkan. Siapa yang bisa berhadapan dengan kekuatan rakyat," ujar Hasto di Rumah Pemenangan Jokowi - Ma'ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (16/1).
Di samping itu, menurut Hasto, banyak aspirasi dari masyarakat Yogyakarta bahwa yang disampaikan Amien itu, jauh dari nilai-nilai kebudayaan Yogyakarta.
Hal itu pun diikuti oleh kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang dianggap menjiplak lagu Jogja Istimewa.
"Maka buat mereka gampangkan yang namanya lagu Jogja Istimewa dibajak, itu tidak sesuai dengan nilai-nilai kultural Jawa. Jadi Pak Amien Rais bersyukur karena masyarakat Jogja toleran, coba beliau tinggal di luar daerah lain, pasti sudah membikin marah," ucap Hasto.
Hasto juga menilai, rakyat Jawa percaya bahwa apa yang disampaikan Amien adalah kejelekan pribadi. Dia menilai, Amien tidak bisa menyembunyikan keburukan dirinya dari rakyat khususnya Jawa.
Amien Rais menilai Presiden Jokowi melakukan kejahatan karena mendiamkan korupsi terjadi di sekitarnya.
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Guntur Romli Optimistis Hasto Menang di Pengadilan: Secara Hukum Posisi Kami Sangat Kuat
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto
- Eks Wakapolri: Dakwaan KPK Terhadap Hasto Dilebih-lebihkan, Pasal Pokok Juga Tak Jelas