Kubu Jokowi Curigai Skenario Besar di Balik Kasus Babinsa
"Tidak boleh berpihak dalam bentuk dan jenis apa pun, dan dilarang berpolitik praktis. Makanya anggota TNI tidak dapat memilih dan dipilih. Bahkan sama sekali anggota TNI, termasuk Babinsa tak memiliki tugas dan kewenangan apa pun untuk menanyakan, mempengaruhi, mengatur, menentukan pilihan rakyat terhadap pasangan capres,” paparnya.
Firman menduga tindakan pelanggaran serupa kemungkinan besar dan mungkin sudah atau sedang terjadi secara sistematis, terstruktur, dan masif di banyak wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jakarta saja. Karenanya, Firman meminta TNI menindak tegas anggotanya yang diduga melakukan penyimpangan.
“Kami meminta institusi TNI dan jajarannya segera menindak tegas anggotanya yang jelas-jelas menyimpang dari tugas pokoknya,” kata Firman.
Dia juga meminta agar institusi intelijen tak membiarkan pelanggaran ini terjadi dan berkembang karena amat potensial mengganggu situasi kondisi keamanan. Selain itu, Firman meminta agar Komisi I DPR mengingatkan Pimpinan TNI dan segera memanggilnya dalam rapat khusus di Komisi Pertahanan itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Hukuman yang dijatuhkan oleh TNI AD pada Babinsa di Kelurahan Cideng Koptu Rusfandi maupun atasannya Danramil Gambir Kapten Saliman dinilau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Forum Aktivis Nusantara Gelar Aksi di Kantor Luhut, Ini Tuntutannya
- Merasa Dijebak Saat Seleksi PPPK 2021, Guru P1 Ajukan 6 Tuntutan
- Dipecat dari Ketua KPU Gegara Kasus Asusila, Hasyim Asy'ari Punya Kekayaan Sebegini
- Generasi Melek Politik Diskursus Kebijakan Untuk Atasi Kemacetan Bandung
- Bea Cukai Berikan Tip Agar Terhindar dari Penipuan
- BNPT dan Kepala Kesbangpol Se-Indonesia Bahas Kompetisi Jurnalisme Kebangsaan Mahasiswa 2024