Kubu Jokowi-JK Ingatkan Sanksi Pidana bagi Penerima Money Politics
jpnn.com - JAKARTA - Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mengkhawatirkan politik uang (money politics) akan marak di pemilu presiden kali ini. Pasalnya, tim pemenangan pasangan calon presiden yang dikenal dengan sebutan Jokowi-JK itu sudah mendapat pengakuan dari warga yang telah dijanjikan akan mendapat uang jika memilih pasangan tertentu.
Menurut Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK, Todung Mulya Lubis, para pendukung, simpatisan dan relawan capres nomor urut 2 itu agar jangan sampai terbujuk dengan politik uang. Sebab, pemberi dan penerima politik uang bisa dijerat pidana.
“Semua yang berkaitan dengan hal itu berikut sanksinya sudah diatur di dalam undang-undang,” kata Todung dalam jumpa pers di Media Center Jokowi-JK, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Todung menjelaskan, politik uang dapat diartikan sebagai pembelian suara. Dalam praktiknya, kata Todung, tidak harus selalu dalam bentuk uang. Sebab, praktik pemberian atau janji hadiah dalam proses pemilu itu bisa juga berupa barang, atau sembako, atau jabatan tertentu kepada seorang yang memiliki hak pilih.
Todung lantas mengutip sejumlah pasal dalam KUHP mengenai tindak pidana yang bersinggungan dengan money politics. Salah satunya adalah pada Pasal 149 KUHP yang berbunyi menyuap atau berjanji menyuap seseorang agar jangan menggunakan haknya untuk memilih diancam pidana penjara selama-lamanya 9 bulan.
Sedangkan Juru Bicara Jokowi, Khofifah Indar Parawansa juga mengingatkan tim sukses dan relawan Jokowi-JK agar mewaspadai kecurangan pemilu. Sebab, bentuk kecurangan itu beragam. “Cara curang itu bisa dilakukan oleh pihak penyelenggara pemilu sendiri,” katanya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mengkhawatirkan politik uang (money politics) akan marak di pemilu presiden kali ini. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?