Kubu Jokowi Kini Panik, Takut Dimakzulkan

Kubu Jokowi Kini Panik, Takut Dimakzulkan
Upaya Damai KIH-KMP Deadlock Lagi. (Kiri) Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Perwakilan KIH Olly Dondokambey dan Pramono Anung, Ketua DPR Setya Novanto, Ketua Harian Golkar Idrus Marham, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto usai melakukan islah, Jakarta, Senin (10/11). Foto: JPNN.com

Perihal revisi HMP yang dimiliki DPR sebelumnya diungkapkan fasilitator islah KIH-KMP dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung. Hal itu menurutnya sudah menjadi kesepakatan antara ketua umum partai di KIH karena dipandang berbahaya dan bisa mengancam sistem presidensial.
 
Hak Menyatakan Pendapat yang dimiliki anggota DPR diatur dalam UU MD3 tentang hak DPR. Hak menyatakan pendapat dilakukan jika ada dugaan presiden dan wakil presiden melanggar hukum, berkhianat terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pemimpin negara.
 
Hak ini sering disebut sebagai impeachment alias pemakzulan presiden. Dasar hukumnya terdapat dalam pasal 215 yang berbunyi ‘apabila MK memutuskan bahwa pendapat anggota dewan terbukti, maka mereka bisa menyelenggarakan rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian presiden ke MPR. (awa/jpnn)


JAKARTA - Direktur Eksekutif PolcoMM Institute, Heri Budianto mengatakan Koalisi Indonesia Hebat kini ditempa kepanikan agar Presiden Joko Widodo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News